Kamis, 04 Agustus 2011

Dirut PT DGI Bersaksi untuk Rosa

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi kembali bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/8/2011).

Kali ini Dudung akan menjadi saksi bagi tersangka kasus tersebut, Mindo Rosalina Manulang. Sebelumnya Dudung bersaksi untuk tersangka lainnya, Manajer Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris.

"Bu Rosa sidang jam 09.00, saksinya masih sama dengan Pak Idris," ujar Djufri Taufik, kuasa hukum Rosa melalui pesan singkat.

Pada persidangan Idris, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi yakni Dudung, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, Sekretaris Direksi PT DGI Claudia Angelica, Manajer Cost and Control PT DGI Jenny Safrida, Wakil Kepala Cabang Bank BCA Melawai Juli Adam Barata, dan Pimpinan PT Bank Mega cabang Hasanudin Diana Semanti.

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

Rosa didakwa secara bersama-sama Mohamad El Idris dan Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang yang diduga suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta anggota DPR, M Nazaruddin.

Rosa dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada persidangan El Idris, Dudung mengakui, PT DGI memenangkan tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games atas jasa Rosa dan bosnya, Nazaruddin. Dia juga mengatakan bahwa perusahaannya mengeluarkan miliaran dana sebagai imbalan pemenangan PT DGI itu atas dasar permintaan Rosa.

Kasus dugaan suap wisma atlet ini juga menjerat Wafid Muharam, El Idris, dan Nazaruddin sebagai tersangka. Kini, El Idris dan Rosa tengah menjalani proses persidangan.

Sementara Wafid dan Nazaruddin masih menunggu proses penyidikan. Untuk Nazaruddin, hingga kini Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu belum menjalani pemeriksaan. Dia buron sejak 23 Mei.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: