Senin, 28 Maret 2011

Draf Revisi UU Tipikor Hambat Kerja KPK

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menilai draf revisi Undang-Undang Tipikor melemahkan kinerja KPK untuk memberantas korupsi. Apalagi, jika pembuatan draf tersebut, tidakmelalui sistem kajian, untuk mendapatkan pendapat masyarakat.Bahkan, ujarnya, komitmen bangsa ini untuk berantas korupsi akan turut dilemahkan akibat Undang-Undang Tipikor yang seharus dipakai untuk menjerat dan memberikan efek jera bagi koruptor justru diubah menjadi lebih kompromistis.

"Kalau itu tetap dipertahankan, itu akan menjadi pelemahan. Bukan hanya pada KPK, tapi juga pelemahan kepada komitmen bangsa ini termasuk pemerintah untuk melakukan perlawan terhadap korupsi juga turut dilemahkan," tegas Busyro di kantor LBH Jakarta, Senin (28/3/2011).

Tak hanya pelemahan kerja KPK melalui beberapa pasal draf revisi tersebut, Busyro menilai, dalam pembuatan draf revisi Undang-Undang Tipikor ini, KPK sebagai pelaksana undang-undang juga tidak dilibatkan. Namun, jika pihak yang memiliki inisiatif merevisi Undang-Undang tersebut meminta, Busyro menyatakan akan siap untuk untuk memberikan masukan-masukan.

"Kami siap dan kami tidak datang sendirian. Kami akan mengusulkan juga supaya mengundang, kalangan-kalangan lain yang konsen dengan Undang-Undang ini," imbuh Busyro.

Seperti yang diketahui, bukan hanya KPK, yang merasakan kemungkinan pelemahan kinerja pemberantasan korupsi, atas draf revisi UU Tipikor tersebut. Indonesian Corruption Watch (ICW) juga merasakan hal yang sama. ICW yang sangat konsen terhadap pemberantasan korupsi bahkan mengklasifikasikan pelemahan-pelemahan kerja KPK melalui beberapa pasal draf itu. Di antaranya :

1. Hilangnya ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU No 31/1999.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

2. Hilangnya pasal 2 tentang "kerugian keuangan" negara yang sebelumnya banyak digunakan penegak hukum untuk menjerat koruptor.

3. Hilangnya "ancaman hukuman minimal" di sejumlah pasal.

4. Penurunan "ancaman hukuman minimal" menjadi hanya 1 tahun. Berbeda dengan UU 31/1999 jo 20/2001 yang memiliki ancaman hukuman minimal bervariasi tergantung jenis kejahatan, yaitu: 1 tahun, 2, 3 dan bahkan 4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

5. Melemahnya sanksi untuk mafia hukum, seperti suap untuk aparat penegak hukum. Di UU 31/1999 jo UU 20/2001 suap untuk penegak hukum seperti hakim ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan di RUU Tipikor ancaman minimal hanya 1 tahun dan maksimal 7 tahun (ditambah 1/3) atau 9 tahun.

6. Ditemukan pasal yang potensial mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi.

7. Korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum (pasal 52).

8. Kewenangan penuntutan KPK tidak disebutkan secara jelas dalam RUU (Pasal 32), padahal di pasal sebelumnya posisi KPK sebagai penyidik korupsi disebutkan secara tegas.

9. DalamRUU Tipikor tidak ditemukan aturan seperti Pasal 18 UU 31/1999 dan UU 20/2001 yang mengatur tentang Pidana Tambahan: pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil untuk korupsi, penutupan perusahaan yang terlibat korupsi.

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.

Tidak ada komentar: