JAKARTA, KOMPAS.com - Haposan Hutagalung memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, Senin ( 31/1/2011 ), di Mabes Polri, Jakarta. Haposan diperiksa bersamaan dengan Jaksa Cirus Sinaga. Haposan datang menumpang mobil Kia Travelo bernomor polisi B 1275 BH dengan dikawal tiga polisi. Tanpa berkomentar kepada wartawan, mantan pengacara Gayus itu masuk ke Gedung Bareskrim Polri melalui pintu belakang. Sebelumnya, datang terlebih dulu pengacaranya, Jhon SE Panggabean. Jhon datang lebih cepat untuk mengkonfirmasi ke penyidik perihal surat panggilan pemeriksaan. Dalam surat itu, kata Jhon, hanya dicantumkan akan diperiksa terkait kasus pemalsuan tanpa dijelaskan pemalsuan dokumen apa. Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.
Kasus itu muncul setelah Gayus mengaku menerima dua rentut dari Haposan sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggerang terkait perkara pencucian uang dan penggelapan. Rentut pertama berisi hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Atas masukan Haposan, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Haposan lalu menyerahkan rentut baru dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Hukuman itu sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Namun, hingga saat ini belum ditemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus itu. Haposan sendiri divonis tujuh tahun penjara terkait mafia kasus Gayus dan ikan arwana. Atas putusan itu, Haposan langsung mengajukan banding.
Kasus itu muncul setelah Gayus mengaku menerima dua rentut dari Haposan sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggerang terkait perkara pencucian uang dan penggelapan. Rentut pertama berisi hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Atas masukan Haposan, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Haposan lalu menyerahkan rentut baru dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Hukuman itu sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Namun, hingga saat ini belum ditemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus itu. Haposan sendiri divonis tujuh tahun penjara terkait mafia kasus Gayus dan ikan arwana. Atas putusan itu, Haposan langsung mengajukan banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar