JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah tokoh dari berbagai kalangan, Kamis (27/1/2011), mendeklarasikan Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GeRAM) Hukum di Jakrta. Berikut adalah poin-poin dalam deklarasi itu: 1. GeRAM Hukum menolak menyerahkan seluruh harapan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum kepada pengelola negara. Sebab, pengelola negara dinilai telah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Truthfully, the only difference between you and mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
2. GeRAM Hukum merasa marah karena hukum dijadikan bahan komidifikasi dan kriminalisasi para aparat yang korup. Hukum untuk memeras, memperkaya diri, atau menyingkirkan lawan politik. Hukum bukan jalan bagi rakyat mencari keadilan. 3. Semua pihak wajib berikhtiar dengan mengunakan hak kewarganegaraan melawan korupsi. Presiden boleh siapa saja, pemerintah bisa silih berganti, tapi gerakan antikorupsi tidak boleh surut. 4. GeRAM Hukum meyakini bahwa semua pihak memiliki niat memerangi korupsi. 5. GeRAM Hukum kembali mendukung pihak yang berperan melawan korupsi seperti KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, LPSK, PPATK, dan Pengadilan Tipikor. 6. GeRAM Hukum menolak keras politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap setiap pihak yang bekerja dalam memerangki korupsi.
2. GeRAM Hukum merasa marah karena hukum dijadikan bahan komidifikasi dan kriminalisasi para aparat yang korup. Hukum untuk memeras, memperkaya diri, atau menyingkirkan lawan politik. Hukum bukan jalan bagi rakyat mencari keadilan. 3. Semua pihak wajib berikhtiar dengan mengunakan hak kewarganegaraan melawan korupsi. Presiden boleh siapa saja, pemerintah bisa silih berganti, tapi gerakan antikorupsi tidak boleh surut. 4. GeRAM Hukum meyakini bahwa semua pihak memiliki niat memerangi korupsi. 5. GeRAM Hukum kembali mendukung pihak yang berperan melawan korupsi seperti KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, LPSK, PPATK, dan Pengadilan Tipikor. 6. GeRAM Hukum menolak keras politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap setiap pihak yang bekerja dalam memerangki korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar