Selasa, 04 Januari 2011

Jamwas Usulkan Kajari Bojonegoro Dicopot

The best course of action to take sometimes isn't clear until you've listed and considered your alternatives. The following paragraphs should help clue you in to what the experts think is significant.
JAKARTA, KOMPAS.com " Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengusulkan agar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Wahyudi dicopot dari jabatannya karena tidak menjalankan pengawasan melekat.

"Saya sudah mengusulkan agar Kajari ditarik dari sana. Artinya, dia tidak menjalankan pengawasan melekatnya, kata Marwan yang pernah menjadi Kejaksaan Tinggi Jatim itu, Selasa (4/1/2011) di Jakarta.

Hal itu terkait dengan temuan praktik penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bojonegoro. Seperti diketahui, kasus itu terkuak saat narapidana bernama Kasiem (55), yang terjerat kasus pupuk bersubsidi dengan hukuman 3 bulan 15 hari, meminta Karni (50) menggantikan dirinya dengan imbalan Rp10 juta.

Karni bersedia menggantikan Kasiem karena memerlukan uang untuk melunasi utang Rp 7,5 juta.

Most of this information comes straight from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.

Setelah empat hari mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar karena petugas menemukan bahwa narapidana yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.

Marwan mengatakan, jika Kajari Bojonegoro tidak ditarik, hal itu akan menjadi preseden buruk. "Kalau tidak ditarik, kajari lain nanti juga akan seperti itu, katanya.

Jaksa Agung Basrief Arief menduga ada unsur kelalaian jaksa dalam kasus penukaran narapidana Kasiem (55) di LP Kelas IIA Bojonegoro, yang terbongkar beberapa waktu lalu.

"Saya kira paling tidak untuk jaksanya ada kelalaian di situ, kata Basrief ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Basrief menjelaskan, setidaknya ada beberapa pihak yang terkait dalam kasus itu, antara lain pengacara, petugas pengawal tahanan, jaksa, dan petugas LP.

Pengawal tahanan adalah pihak yang langsung berhubungan dengan tahanan atau terpidana. Dia bertugas menjaga, mengantar, dan menjemput tahanan. "Kalau dikatakan pengawal tahanan, berarti juga tidak lepas dari jaksanya," Basrief menegaskan.

I hope that reading the above information was both enjoyable and educational for you. Your learning process should be ongoing--the more you understand about any subject, the more you will be able to share with others.

Tidak ada komentar: