JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang akhirnya resmi mengeluarkan deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum kepada Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Those of you not familiar with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.
"Kami di KPK tentu mengapresiasi sikap Jaksa Agung yang telah memberi kepastian status hukum pimpinan KPK, dalam hal ini pak Chandra dan pak Bibit," kata Juru bicara KPK Johan Budi, Senin (24/1/2011). Menurut Johan, langkah Kejagung yang telah resmi mengelurkan deponeering itu telah melepaskan KPK dari status sebagai "sandera". "Keputusan ini tentu akan membuat KPK tidak "tersandera" dan semakin naik kinerjanya secara organisasi" katanya. Johan juga memastikan, keputusan ini akan menjadi tambahan energi bagi KPK untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi. "Ke depan energi bagi KPK akan tercurah keseluruhan pada penanganan kasus-kasus maupun pada upaya pencegahan Tipikor," tuturnya. (TRibunnews.com/Vanroy Pakpahan)
"Kami di KPK tentu mengapresiasi sikap Jaksa Agung yang telah memberi kepastian status hukum pimpinan KPK, dalam hal ini pak Chandra dan pak Bibit," kata Juru bicara KPK Johan Budi, Senin (24/1/2011). Menurut Johan, langkah Kejagung yang telah resmi mengelurkan deponeering itu telah melepaskan KPK dari status sebagai "sandera". "Keputusan ini tentu akan membuat KPK tidak "tersandera" dan semakin naik kinerjanya secara organisasi" katanya. Johan juga memastikan, keputusan ini akan menjadi tambahan energi bagi KPK untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi. "Ke depan energi bagi KPK akan tercurah keseluruhan pada penanganan kasus-kasus maupun pada upaya pencegahan Tipikor," tuturnya. (TRibunnews.com/Vanroy Pakpahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar