Selasa, 10 Mei 2011

Habibie: Sertifikasi FAA Harus Dimiliki

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
MALANG, KOMPAS.com " Setelah terjadi kecelakaan pesawat Merpati M-60 di Teluk Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011), yang menewaskan 25 awak dan penumpang, Presiden RI ketiga, BJ Habibie, menyakinkan agar pesawat di Indonesia memiliki sertifikasi Federal Aviation Administration (FAA).

Menurut BJ Habibie, saat ditemui seusai mengisi kuliah tamu di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur, Selasa (10/5/2011), semua pesawat yang ada di Indonesia itu harus memegang sertifikasi dari FAA demi jaminan keamanan pesawat.

"Saya tegaskan, semua pesawat di Indonesia harus memegang sertifikasi FAA. Karena itu standardisasi di dunia penerbangan. Kehadiran FAA bukan berarti monopoli atau kekuasaan oleh negara tertentu, tetapi sertifikasi FAA itu adalah jaminan dunia penerbangan di seluruh dunia," kata BJ Habibie."Soal keselamatan penumpang itu nomor satu. Artinya, sertifikasi FAA itu, tidak hanya menyangkut nyawa, tetapi jaminan asuransi oleh perusahaan penerbangan. Makanya, Sertifikasi FAA itu sangat penting," ujarnya.

Pemerintah, kata Habibie, seharusnya sudah wajib meminta sertifikasi FAA untuk keamanan dunia penerbangannya di Indoensia. "Bukan malah menunggu perusahaan penerbangan mengurus sendiri sertifikasi FAA," katanya.Proses mengurus sertifikasi FAA itu bisa langsung diberikan oleh FAA, bisa juga pemerintah yang memintanya. "Perlu saya ceritakan bahwa berdirinya FAA itu atas permintaan pasar, yang menuntut jaminan keamanan bagi penerbangan internasional," ujarnya.

Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:

Amerika sebagai produsen terbesar bidang penerbangan menjadi acuan sertifikasi. Sebelum ada FAA, kata Habibie, memang banyak kecelakaan pesawat terjadi. Pasar bingung mau menuntut ke mana. "Saat itulah lahir yang namanya FAA. Itu sejarah awal berdirinya AFF itu," katanya.

Sertifikasi FAA itu adalah beberapa syarat yang menjadi pegangan sebuah perusahaan penerbangan. Kalau sudah dapat sertifikasi FAA, baru bisa dinyatakan mempunyai kelaikan terbang.

"Dan FAA itu wajib mengetahui pabrik yang memproduksi pesawat terbang, baik dalam bentuk komponen maupun desain. Sebab, setiap produk diteliti terlebih dahulu guna kelayakan terbang. Kemudian dikeluarkan sertifikasi. Begitu prosesnya," bebernya.

Kenang Habibie, semasa dirinya menjabat Menristek, dalampembangunan dirgantara telah merancang kerja sama bilateral dengan FAA. "Semasa saya Menristek ada kerja sama resmi dengan FAA. Tapi, apakah sekarang masih dilakukan, saya tidak tahu," ujarnya.

Dari itu, Habibie menekankan bahwa kelaikan dunia penerbangan harus memegang sertifikasi FAA. "Pokoknya harus ada sertifikasi FAA. Soal kecelakaan pesawat Merpati di Kaimana, Papua Barat, itu saya tidak mau mengomentari," katanya.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: