Kamis, 26 Mei 2011

Polri-Ombudsman Sepakat Pemanggilan Paksa

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Polri dan Ombudsman menandatangani kesepakatan kerja sama untuk menyelesaikan laporan dan pengaduan masyarakat. Salah satu bentuk kerja sama yang dinilai penting yakni bantuan dari Polri untuk menghadirkan secara paksa pihak yang dilaporkan ataupun para saksi. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5/2011).

Danang mengatakan, kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Pemanggilan paksa terhadap pihak yang menghalangi tugas Ombudsman, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Danang menambahkan, kendala kerja pihaknya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat selama ini terletak pada ketidakhadiran pihak yang dipanggil. Dia memberi contoh mangkirnya para pejabat Polri di daerah.

"Pengaduan pelayanan kepolisian sangat tinggi, menempati ranking tiga," kata Danang.

"Saya mohon Kapolri pasal itu (tentang pemanggilan paksa) bisa direalisasikan karena banyak sekali penyimpangan administrasi di negara ini. Misalnya, penyimpangan dana bos. Ini juga berlaku untuk pelayanan kepolisian seperti penerbitan SIM dan pajak bermotor," jelas Danang.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

Tidak ada komentar: