Minggu, 08 Mei 2011

Penyidikan Dana Batubara Ditangani Kejagung

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com " Bank Mega kembali harus menghadapi kasus pembobolan dana nasabahnya. Setelah diguncang dengan berita pembobolan dana PT Elnusa Tbk senilai Rp 111 miliar di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, kini mantan Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka terlibat dalam kasus serupa, tetapi dana milik Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar.

Penemuan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyidikan kasus pembobolan dana Elnusa sebelumnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djdafar membenarkan adanya kasus baru yang melilit bank swasta tersebut. Namun, penyidikannya kini dilakukan oleh Kejaksaan Agung."Kami hanya kerja sama dengan tersangkanya yang sama, yaitu Itman. Tapi, yang menangani penyidikannya Kejagung, jadi kami hanya membantu Kejagung," ucap Baharudin, Minggu (8/5/2011) di Polda Metro Jaya.

Baharudin menjelaskan, sejauh ini, baru ada dua tersangka dalam kasus pembobolan dana Kabupaten Batubara, yakni Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan. Keduanya kini dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba."Yang jelas, kami akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena ada satu pelaku di kasus Elnusa yang diduga terlibat juga dalam kasus ini (kasus Batubara). Kalau mereka meminta dia (Itman) untuk diperiksa, kami akan bantu," ucapnya.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Seperti diketahui, Itman (ICL), mantan Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka, saat ini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.Lebih lanjut, ketika ditanyakan perihal kemungkinan adanya tambahan pelaku yang sama dengan kasus pembobolan dana Elnusa, Baharudin mengaku tidak tahu lantaran penyidik Kejaksaan Agung yang mengembangkan kasus ini.

Adapun Kepala Pengelola Keuangan Daerah YosRauke dan Bendahara Umum FadilKurniawan diduga mengorupsi kas daerahBatubara sebesar Rp 80 miliar. Dana dipindahkan dari BankSumut ke rekening deposito Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka sebesar Rp 80miliar. Kedua tersangka ini ditangkaphari Kamis (5/5/2011) di Sumut, laludibawa ke Jakarta.

Diketahui, pada September 2010kedua tersangka memindahkan dana kasdaerah dari Bank Sumut ke rekeningdeposito Bank Mega Jababeka. Pada 15September 2010 dialirkan dana sebanyakRp 20 miliar, pada 15 Oktober 2010dialirkan Rp 10 miliar, pada 9 November2010 dialirkan Rp 5 miliar, pada 14Januari 2011 dialirkan dana Rp 15 miliar,dan terakhir pada 11 April 2011 ditransfer dana Rp 30 miliar.

Danakemudian dicairkan dan disetor ke duaperusahaan sekuritas melalui Bank BCAdan Bank CIMB Niaga.Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001, dan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.

Tidak ada komentar: