Jumat, 15 April 2011

Busyro Berharap Terdakwa Bongkar Penyuap

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas, meminta para terdakwa perkara suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, membuka informasi tentang pemberi suap.


Busyro berjanji menindaklanjuti informasi terkait pemberi suap yang disampaikan terdakwa di persidangan."Terdakwa berkesempatan buka apa adanya di persidangan, ketika dibuka, nama-nama pemberi tentu akan direspons KPK," katanya dalam Lokakarya Peningkatan Wawasan Media yang diselenggarakan KPK di Lembang, Jawa Barat, Jumat (15/4/2011).

Perkara cek perjalanan yang menjerat 26 politisi Komisi IX DPR periode 1999-2004 telah memasuki proses persidangan. Semua terdakwa sudah diseret ke pengadilan.

Sejumlah terdakwa, antara lain, politisi Partai Golkar Paskah Suzetta mempertanyakan pemberi suap yang belum juga terungkap.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

"Saya didakwa Pasal 5 dan 11 cuma saya minta kepastian hukum. Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, kan, harus ada penyuapnya. Kalau seandainya pasal 5 tidak memenuhi unsur-unsur itu, kan tidak ada kepastian hukum," kata Paskah, April Maret lalu.

Busyro melanjutkan, dakwaan tersebut telah sesuai fakta. Para terdakwa kecuali dua politisi dari Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman dan Danial Tandjung, didakwa dengan Pasal 5 soal penyuapan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal apapun juga tergantung fakta. Kami menentukan pasal berdasarkan fakta, bukan terbalik, pasalnya dulu baru faktanya," ujar Busyro.

Di samping itu, KPK menurut Busyro tetap berupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti yang dinilai sebagai saksi kunci untuk mengungkap si pemberi suap. "Kami juga harapkan Nunun segera datang. Kami sudah pernah cari ke Singapura, tidak ketemu," ungkap Busyro.

Nunun adalah istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun yang kemudian gagal jadi Gubernur DKI Jakarta lewat PKS, dan kini jadi anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Mantan Ketua Komisi Yudisial itu juga mengklaim, proses penyidikan perkara ini sudah transparan."Kalau ada pihak-pihak yang mencurigai, biarlah itu. Itu tidak mengecilkan hati kami," katanya.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

Tidak ada komentar: