Rabu, 20 April 2011

Eksepsi Panda Penuh Tudingan kepada KPK

Apakah Anda mencari beberapa informasi di dalam,
? Berikut adalah up-to-date laporan dari para ahli
yang seharusnya tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Panda Nababan, membacakan sendiri nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/4/2011). Dalam eksepsi tersebut, ia melayangkan sejumlah tudingan kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi beserta pimpinannya. Panda memulainya dengan menyinggung proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilainya tidak melalui surat resmi.

"Tetapi, melalui siaran pers yang diungkapkan kepada media massa. Dinyatakan bahwa saya bersama 25 anggota DPR RI periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Ia pun mengaku hingga kini belum menerima surat pemberitahuan resmi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dari KPK. "Dan sama misterinya menjadi tersangka, tiba-tiba metamorfosa jadi tahanan dan bim salabim jadi terdakwa, hebat," ujarnya.

Seolah tidak terima ditetapkan sebagai tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa, Panda menuding KPK merekayasa penetapannya sebagai tersangka. KPK, katanya, hanya berdasarkan pada keterangan terpidana dalam kasus yang sama, Dudhie Makmun Murod dalam menyusun dakwaan.

"Di dakwaan mengatakan bahwa saya memerintahkan Dudhie menerima traveller cheque dari Ari Malangjudo," katanya.

"Padahal, Ari Malangjudo ditanya majelis hakim apakah kenal saudara Panda? Dijawabnya tidak," lanjut Panda, yang masih tercatat sebagai anggota Komisi III ini.

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

Hal tersebut, akunya, membuatnya merasa tidak mengerti isi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum yang dipimpin M Rum. "Saya kagum kemampuan oknum-oknum tersebut melakukan pembunuhan karakter," tudingnya.

Menurut Panda, penetapan 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka oleh KPK hanya demi meningkatkan citra KPK. "Uang dari penyuap siapa atau suap jatuh dari langit mana? Tak penting itu, yang penting citra naik, target tercapai. Tangkap! Penjarakan!" ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, KPK melalui JPU menetapkan dakwaan atas Panda tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan dirinya. Seperti keterangan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa Panda tidak pernah menerima pengembalian cek perjalanan dari Emir Moes senilai Rp 200 juta yang diberikan oleh Dudhie.

"Tapi, tetap saja keterangan Emir yang dicantumkan bahwa saya menerima traveller cheque pengembalian dari Emir yang saya serahkan kembali pada Emir," ujarnya.

"Langsung dicantumkan (dalam dakwaan) bahwa Panda menyerahkan kepada Emir Rp 200 juta," tambahnya.

Selain itu, Panda mengkritik KPK mengenai proses penangkapannya di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Panda, dia tidak pernah ditangkap. Ia menyerahkan diri kepada KPK. "Hanya untuk kepentingan citra supaya terlihat dramatis dan KPK gagah perkasa, saya dinyatakan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.

Adapun Panda Nababan didakwa menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004. Panda dikatakan sebagai koordinator pemenangan. Sejak awal persidangan, Panda mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan rekayasa.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

Tidak ada komentar: