Rabu, 13 April 2011

Hasil Pemeriksaan KY Bisa Jadi Bahan PK

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com" Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Juniver Girsang, menyambut baik langkah Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam menangani perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menjadi terpidana 18 tahun dalam kasus tersebut.

Juniver mengatakan, hasil eksaminasi KY tersebut dapat dijadikan bahan bagi pihak Antasari untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) jika hasilnya menyimpulkan ada pelanggaran oleh hakim.

"Jika KY menyatakan majelis tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, ini akan menjadi fakta baru dan novum bagi kami," kata Juniver seusai mendampingi kliennya, Panda Nababan, seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Ketua KY Erman Suparman mengatakan, pihaknya akan memeriksa hakim perkara Antasari dari tingkat pertama hingga kasasi. KY menengarai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara Antasari. KY menilai adanya pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

"Memang sejak putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung kirim surat ke KY, protes minta putusan itu dieksaminasi karena tidak memuat fakta-fakta persidangan, jelas ini melanggar," ujar Juniver.

Pihak Antasari pun, kata Juniver, dimintai keterangan oleh KY. "Kita doakan semoga bisa membongkar apa yang terjadi pada Antasari," katanya.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki, Selasa (12/4/2011), mengatakan, hakim di tingkat pertama, banding, dan kasasi mengabaikan fakta pengadilan yang sama. Mereka mengabaikan keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'im Idris. Selain itu, barang bukti berupa baju Nasrudin tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal, baju itu merupakan bukti penting.Pengabaian bukti itu, kata Suparman, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim khususnya yang berkaitan dengan profesionalitas serta kehati-hatian.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara Antasari pada tingkat pertama diketuai Herri Swantoro, tingkat banding Muchtar Arifin, dan hakim agung Artidjo Alkostar serta Suryajaya, dan Moegihardjo dalam tingkat kasasi.

Antasari dihukum 18 tahun penjara baik di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maupun di Mahkamah Agung. Kini Antasari tengah mengajukan PK.

Selain KY, Komnas Hak Asasi Manusia juga tengah melakukan eksaminasi atas penanganan perkara Antasari tersebut.Komnas HAM memeriksa apakah prosedur hukum terhadap Antasari sudah sesuai atau tidak dan apakah tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pengadilan terhadap Antasari itu. 

Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.

Tidak ada komentar: