Jumat, 22 April 2011

Sesmenpora Dijerat Pasal Penyuapan

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah resmi menetapkan Sesmenpora Wafid Muharam, pejabat rekanan perusahaan Mohammad El Idrus dan perantara Mirdo Rosalina Manulang sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Sumatera Selatan.

Wafid dikenakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, Mohammad El Idrus dan Mirdo Rosalina Manulang melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ketiga tersangka ditangkap karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat(22/4/2011).

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Tidak hanya itu, menurut Johan, penyidik KPK juga menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp 3,2 milyar di lokasi penangkapan. "Setelah tertangkap, tersangka dan beberapa saksi dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 20 jam, mereka ditahan masing-masing di Rutan Cipinang, Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu.

KPK sebelumnya menangkap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang. KPK juga menangkap MUI seorang pengusaha dan R yang diduga broker dalam dugaan suap menyuap ini.

"KPK menangkap tangan 3 orang yang diduga telah melakukan tindak yang melakukan tindakan yang dikategorikan suap menyuap. Ketiga orang tersebut adalah WM, R dan MIU," tutur Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Priharsa kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (22/4/2011) dinihari.

Priharsa mengatakan, dugaan saat ini tindakan tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana SEA Games di Palembang. "Berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang, dan MIU merupakan pejabat dari sebuah perusahaan pelaksana pembangunan tersebut," paparnya.

Wisma Atlet di Palembang berada di kawasan Jakabaring Sport City. Pemerintah Daerah Palembang menargetkan Juli 2011, pembangunan gedung yang akan menampung sekitar 4.000 atlet ini dapat selesai. Pembangunan Proyek wisma diketahui selama ini dijalankan oleh oleh PT Duta Graha Indah.

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang
. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda sudah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

Tidak ada komentar: