Senin, 13 Juni 2011

137 Nasabah Citibank Tidak Melapor

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Senin (13/6/2011) di Jakarta, mengatakan bahwa 137 nasabah Citibank, yang dananya diduga digelapkan, tidak melapor kepada polisi.

Oleh karena itu, Polri belum dapat menindaklanjuti penggelapan dana para nasabah Citibank yang diduga dilakukan tersangka Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo saat ia menjabat sebagai Relationship Manager Citibank.

Selain itu, menurut Kapolri, pihaknya terhalang Pasal 44 Undang-Undang Perbankan tentang Kerahasiaan Bank. 

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

"Diperoleh keterangan bahwa ke-137 pemilik rekening tidak melaporkan permasalahannya ke penyidik Polri karena sudah mendapat ganti dari Citibank," kata Kapolri saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di DPR, Senin.

Seperti diketahui, penyidikan kasus Malinda berdasarkan laporan dari Citibank. Polri hanya menyelidiki penggelapan dana tiga nasabah Citigold Citibank dengan total nilai Rp 16 miliar.

Kapolri menjelaskan, penyidik telah menjerat Malinda, Dwi Herawati (teller), Noviyanti dan Betharia Panjaitan (cash officer), Andika Gumilang (suami siri Malinda), Visca Lovitasari (adik Malinda) serta Ismail (suami Visca).

Kapolri mengungkapkan, barang bukti yang disita adalah enam mobil, 17 kartu indentitas penduduk atas nama Andika, uang tunai Rp 625 juta, dan unit apartemen di daerah Jakarta Selatan. Sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi, baik dari Citibank, pengurus PT Sarwahita Global Managemen, keluarga Malinda, maupun nasabah Citibank.

Penyidik juga telah meminta keterangan tiga ahli, yakni ahli hukum perbankan dari Bank Indonesia, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, dan ahli hukum pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Penyelidikan kasus ini tetap dilanjutkan, berkerja sama dengan PPATK, untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain," ucap Kapolri.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

Tidak ada komentar: