Kamis, 16 Juni 2011

Pemerintah Akan Revisi UU ITE

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan langkah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya pada Mei 2009 membatalkan Pasal 31 Ayat 3 UU ITE yang mengatur mengenai tata cara penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Hal itu diungkapkan Patrialis Akbar kepada Kompas, Kamis (16/6/2011) malam. Revisi UU ITE masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011 nomor urut ke-61. "Pasal yang diubah adalah Pasal 31 Ayat 3 UU ITE setelah adanya putusan MK," kata Patrialis.

Menurut Patrialis, dalam Pasal 31 Ayat 4 UU ITE, tata cara penyadapan atau intersepsi atas transmisi elektronik atau dokumen elektronik hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Secara terpisah, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Cahyana Ahmadjayadi, yang juga mantan Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui bahwa MK membatalkan pasal tersebut karena menginginkan pengaturan tata cara penyadapan diatur melalui UU, bukan peraturan pemerintah.

"Kami tengah mempersiapkan perubahannya," tambah Cahyana, yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua Tim Persiapan RUU ITE, kepada Kompas.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: