Senin, 27 Juni 2011

Darsem Menunggu Restu Raja Fahd

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com " Proses pemulangan tenaga kerja wanita Darsem binti Dawud Tawar yang divonis eksekusi mati di Arab Saudi tinggal menunggu restu Raja Fahd. Pemerintah Indonesia sudah membayar uang ganti rugi atau diyat sebesar Rp 4,7 miliar untuk membebaskan Darsem dari hukuman pancung.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Kepala BNP2TKI) M Jumhur Hidayat mengemukakan, sesuai mekanisme, proses pengampunan pekerja yang tersandungmasalah hukum di Arab Saudi harus melalui restu raja. Olehkarena itu, Pemerintah Indonesia kini tinggal menunggu waktukarena urusan membayar uang ganti rugi ke lembaga pengampunan (Lembaga LaznaIslah) sudah dilakukan.

"Kalau Raja Fahd mengatakan proses sudah cukup dan diberi restu, ya kitasecepatnya akan memulangkan dia (Darsem)," ujar Jumhur.

Pada 6 Mei 2009, Darsem divonis hukuman matioleh pengadilan Riyadh karena terbukti membunuh majikannya. Menurut rencana, eksekusi akan dilakukan pada 7 Juli 2011. Berkat kerja samaantara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian danPemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnyamendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi membayar uangganti rugi sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

Tidak ada komentar: