Kamis, 02 Juni 2011

PN Jakpus Belum Tahu Hakimnya Ditangkap

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belum mengetahui penangkapan salah seorang hakimnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/6/2011) malam di Sunter, Jakarta Utara.

"Saya baru dapat kabar dari media pada pukul 08.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/6/2011). Ia belum bisa memastikan apakah benar hakimnya yang ditangkap terkait kasus suap Rp 250 juta .

"Kami masih mencari informasi apakah benar hakim dari Jakarta Pusat," jelasnya.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Telah diberitakan, KPK menangkap hakim kepailitan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S pada Rabu pukul 22.00 WIB.  Hakim berinisial S saat ini dikabarkan diamankan di Gedung KPK dengan barang bukti uang Rp 250 juta dan mobil Mitsubishi Pajero.

Staf Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, menyampaikan, S diduga menerima sejumlah uang dari seorang kurator perinisial PW. "Penyerahan uang tersebut diduga terkait dengan kepailitan sebuah perusahaan bernama PT SCI," kata Priharsa melalui pesan singkat.

Hakim S tersebut, katanya, ditangkap di kediamannya di daerah Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 22.00. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 250 juta yang diduga merupakan dana suap. "Hingga saat ini, S dan PW sedang menjalani pemeriksaan di kantor KPK," tambahnya.

Keduanya, lanjut Priharsa, akan diperiksa selama 24 jam. Selanjutnya, KPK akan menyimpulkan apakah menetapkan keduanya sebagai tersangka atau tidak.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan penegak hukum lainnya, yakni seorang jaksa bernama Dwi Seno. Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang itu diduga memeras seorang pegawai bank. Tahun lalu, KPK juga menangkap seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara bernama Ibrahim yang diduga menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Ardner Sirait.

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

Tidak ada komentar: