Kamis, 23 Juni 2011

Ansyaad: Terorisme Masih Ancaman Serius

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Dalam penegakan hukum terhadap aksi terorisme, sejak tahun 2002 hingga saat ini, Polri telah berhasil menangkap ratusan teroris, dan di antaranya telah diadili serta dijatuhi hukuman. Bahkan, lima orang di antaranya telah divonis hukuman mati. Akan tetapi, kenyataannya, aksi terorisme masih terus berlangsung dan menjadi ancaman nyata. Ada kecenderungan pula, teroris lebih memperluas targetnya. Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme  Irjen  Ansyaad Mbai dalam seminar bertajuk "Menuju Kerangka Hukum Pemberantasan Terorisme Yang Komprehensif" di Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Menurut dia, hal tersebut terjadi karena penegak hukum belum maksimal dalam merancang program deradikalisasi untuk menetralisir ideologi radikal yang menjadi pemicu utama terjadinya aksi terorisme.

"Memang kenyataannya gerakan kelompok radikal masih terus berlangsung. Propaganda untuk melakukan teror dan aksi-aksi kekerasan masih terus berlangsung. Ini patut kita pahami bersama bahwa gerakan yang berlatar belakang ideologi tidak akan berhenti dengan tertangkapnya para pelaku. Selama ideologi radikal tidak bisa dinetralisir, mereka akan terus melakukan aksinya," ujar Ansyaad.

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

Ansyaad mencontohkan, setelah peristiwa bom Bali I pada 2002 lalu, hampir seluruh pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Namun, pada 2003 kelompok tersebut kembali melakukan aksi teror bom di Hotel JW Marriott. Tak hanya itu, setelah ditangkap dan diadili, kelompok itu kembali melakukan aksi teror bom lagi di depan Kedutaan Besar Australia.

"Dari catatan-catatan itu dapat dikatakan kalau aksi-aksi terorisme itu masih menjadi ancaman serius buat negara ini," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ansyaad, untuk mengantisipasi aksi-aksi terorisme tersebut, pemerintah harus meningkatkan upaya pemberantasan terorisme melalui penegakan hukum yang lebih efektif. Menurut dia, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah memaksimalkan aturan-aturan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme yang saat ini tengah direvisi.

"Masih banyak masalah lain mengenai kelemahan pemberantasan terorisme ini, seperti penegakan hukum dari jaringan-jaringan yang banyak tercecer. Akibatnya, jaringan dan pimpinannya terhindar dari tuntutan. Lalu, masa penangkapan dan penahanan yang terlalu singkat, saksi tidak bertatap muka dengan terdakwa belum diterapkan, propaganda teroris yang sangat gencar, dan sebagainya. Jadi inilah yang harus dikaji lebih serius sehingga nantinyaancaman-ancaman terorisme ini dapat diminimalisir," tuturnya.

Apakah ada benar-benar ada informasi tentang
yang nonesensial? Kita semua melihat hal-hal dari sudut yang berbeda, sehingga sesuatu yang relatif tidak signifikan untuk yang satu akan sangat penting untuk yang lain.

Tidak ada komentar: