Kamis, 09 Juni 2011

Pemberitaan Nunun Dinilai Tidak Adil

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi III DPR RI, Adang Darajatun, menilai pemberitaan mengenai proses hukum istrinya, Nunun Nurbaeti, terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, tidak adil.

Adang mengungkapkan, salah satu ketidakadilan tersebut terjadi ketika Nunun gagal menjalani proses pengobatan di Singapura, karena disangka sebagai buron oleh salah satu pihak rumah sakit.

"Karena tiba-tiba ada media yang datang dan mapping di Singapura. Padahal status Ibu saat itu masih jadi saksi. Nah, itu saya rasa tidak adil," ujar Adang kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/6/2011).

Selain itu, tambah Adang, dalam persidangan kasus itu Nunun tidak perlu hadir karena memang sedang sakit sakit. Dia juga yakin istrinya tidak bersalah, karena tidak ada bukti yang menyebutkan Nunun yang memberikan cek kepada Ary Malangjudo.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

"Ada juga status orang yang dianggap memberi, tetapi tidak jadi tersangka. Sementara, istri saya tersangka. Di mana keadilan itu?" kata Adang.

Namun di balik pernyataannya itu, Adang secara tegas membantah pandangan beberapa pihak yang menilai sikapnya tersebut seolah untuk melindungi istrinya.

Menurut dia, jika memang nantinya Nunun tertangkap karena interpol yang sudah mengirimkan red notice, dia akan siap menghadapi itu semua. "Saya siap, silakan saja. Tetapi, apa pun keluarga dan saya merasa tidak adil. Sekarang lihatlah, media mana yang tidak menulis, seolah-olah ibulah satu-satunya kunci dalam kasus ini," katanya.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011. Namun KPK baru mengumumkan status Nunun tersebut pada 23 Mei lalu di hadapan Komisi III DPR.

Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004.Kasus cek perjalanan menjerat 26 anggota DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Sebanyak 24 politisi di antaranya sudah divonis dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan terhadap para politisi itu disebutkan bahwa cek perjalanan diberikan Nunun melalui Ary Malangjudo.

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Tidak ada komentar: