Rabu, 22 Juni 2011

Panda Akan Ajukan Banding

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com -  Politisi PDIP, Panda Nababan, akan mengajukan banding atas vonis satu tahun lima bulan penjara yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Panda adalah terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004.

"Itu otomatis, orang yang mencari kebenaran akan banding," kata Panda, usai persidangan. Terlebih, dua hakim anggota berbeda pendapat (dissenting opinion).

Seperti diberitakan sebelumnya, dua hakim anggota yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar, menyatakan pendapat yang berbeda ats vonis Panda.

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

Keduanya menilai bahwa Panda seharusnya dibebaskan dari tuntutan pidana, karena tidak ada bukti yang menunjukkan dia menerima sejumlah cek perjalanan atau terlibat peredaran cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR 1999-2004.

Hal itu membuat Panda merasa semakin tidak dapat menerima putusan majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijatna. Ia lantas menuding majelis hakim memanipulasi fakta persidangan.

"Anehnya lagi, ada kata-kata baru, Panda Nababan terlibat soal peredaran cek perjalanan. Itu istilah apa?" ucap anggota Komisi III DPR itu.

Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim. "Baru kali ini ada kita dengar hakim karir memutuskan kasus tanpa adanya bukti yang berkaitan," ujar Juniver.

Ia juga berpendapat seharusnya Panda bebas dari tuntutan. "Jangan karena penangkapan Syarifuddin Umar, hakim jadi takut membebaskan terdakwa korupsi," ucapnya.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

Tidak ada komentar: