Jumat, 24 Juni 2011

Anggota Komisi III Harusnya Patuhi Hukum

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyayangkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang bersuara nyaring menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan Busyro Muqqodas. Sebagai komisi hukum, seharusnya anggota dewan yang tidak setuju itu menyadari betul, bahwa keputusan tersebut telah disahkan oleh lembaga tertinggi negara tersebut.


"Kami mengingatkan sekali lagi pada sebagian kecil anggota Komisi III agar patuh terhadap hukum, patuh pada keputusan pengadilan di MK. Apalagi, Komisi III adalah Komisi Hukum, jadi seharusnya mengertilah. Tidak kemudian mencari-cari alasan yang jauh sekali dari hukum," ujar Febri di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (24/6/2011).

DPR, tutur Febri, sudah tercoreng dengan sejumlah kasus korupsi. Oleh karena itu, sikap segelintir orang di Komisi III yang menolak putusan MK jangan sampai membuat gedung wakil rakyat itu semakin tercoreng karena mereka tak mengerti soal putusan hukum yang sah.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

"Pendapat orang-perorang ini semakin memperburuk dan merusak wajah DPR yang sudah buruk. Wajah DPR diidentikkan dengan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Beberapa orang di Komisi III itu terus menerus mengkampanyekan pelanggaran hukum, pelanggaran putusan MK itu akan semakin memperburuk keadaan," imbuhnya.

Febri meminta Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman untuk menyikapi para anggota komisinya yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan menolak putusan MK.

"Ketua Komisi III itu kan berasal dari Partai Demokrat. Kita tagih sikap Demokrat, komitmen Demokrat. Tegur dong anggota-anggotanya yang pernyataannya kontroversial dan melanggar putusan pengadilan," tukas Febri.

Seperti diketahui, beberapa anggota Komisi III menentang putusan soal Busyro yang boleh menjabat sampai 4 tahun sebagai pimpinan KPK. Salah satu yang menentang adalah politisi Golkar, Bambang Soesatyo. Ia menyatakan, Busyro harus ikut dalam fit dan proper-test yang diadakan DPR dalam penetapan pimpinan KPK nantinya.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

Tidak ada komentar: