.
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta paling lama dua tahun, karena kemungkinan RUUK DIY tak selesai dibahas hingga sama jabatan Sultan berakhir, 9 Oktober nanti. Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.
"Pak Menteri sudah mengusulkan perpanjangan masa jabatan Sultan ke Presiden," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011). Djohermansyah menjelaskan, masa jabatan Sultan HB X diusulkan untuk diperpanjang paling lama dua tahun hingga tahun 2013, sambil menunggu RUUK DIY disahkan. "Dua tahun itu paling lama. Kalau seandainya RUU disahkan Desember 2011, perpanjangan otomatis berakhir, dan ada proses pengisian jabatan dengan mekanisme baru yang disetujui dalam UU," terangnya.
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.
"Pak Menteri sudah mengusulkan perpanjangan masa jabatan Sultan ke Presiden," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011). Djohermansyah menjelaskan, masa jabatan Sultan HB X diusulkan untuk diperpanjang paling lama dua tahun hingga tahun 2013, sambil menunggu RUUK DIY disahkan. "Dua tahun itu paling lama. Kalau seandainya RUU disahkan Desember 2011, perpanjangan otomatis berakhir, dan ada proses pengisian jabatan dengan mekanisme baru yang disetujui dalam UU," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar