Senin, 19 September 2011

Yusril: DPR Belum Bisa Bikin UU yang Baik

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- DPR dinilai belum siap membentuk undang-undang yang kokoh. Akibatnya, undang-undang mudah digugat dan bertentangan satu sama lain.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, reformasi memberikan hak lebih besar kepada DPR sebagai penyusun undang-undang. Namun, penyusunan itu tidak didasari kajian akademis kuat dan kajian komprehensif.

"Undang-undang bertengangan satu sama lain," ujarnya, Senin (19/9/2011) dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkal Pinang.Akibatnya, undang-undang segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi begitu disahkan.

Undang-undang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah hak dasar warga negara. "Kondisi ini harus diperbaiki," ujarnya.

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang
. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda sudah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

Tidak ada komentar: