Senin, 12 September 2011

Tak Ada Alasan Tolak 8 Calon Pimpinan KPK

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi III DPR RI tidak punya alasan mengembalikan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada pemerintah, dan kemudian minta dua nama tambahan sehingga jumlah total menjadi 10 calon. Sebaliknya, delapan calon pilihan Panitia Seleksi itu sebaiknya segera diuji kepatutan dan kelayakannya(fit and proper test) sehingga pimpinan KPK cepat terpilih.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, Senin (12/9/2011) di Jakarta. Dia menanggapi kemungkinan munculnya perdebatan di Komisi III, antara yang menerima delapan calon atau yang meminta tambahan dua nama lagi, sehingga jumlahnya menjadi 10 calon. Acuannya, Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yang mengatur jumlah calon pimpinan lembaga itu adalah dua kali dari lima kursi pimpinan yang akan diisi.

Menurut Teten, perhitungan 10 calon itu masuk akal, jika mengacu pada kondisi normal. Padahal, sekarang faktanya tidak normal karena satu kursi pimpinan KPK telah diisi Busyro Muqaddas.

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Keputusan Presiden telah menetapkan periode masa jabatannya menjadi empat tahun (2011-2014).Artinya, hanya ada empat kursi yang harus diisi sehingga jumlah calonnya cukup delapan orang saja.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

"Tidak ada alasan bagi Komisi III untuk mengembalikan delapan calon kepada pemerintah dan meminta pengajuan 10 calon pimpinan KPK. Presiden bisa menolak ide pengajuan 10 calon itu karena tidak menghormati putusan MK dan Keputusan Presiden sendiri," katanya.

Saat ini KPK membutuhkan kepemimpinan baru untuk menghadapi banyak masalah internal lembaga dan dari luar. Proses pemilihan harus tepat waktuagar lembaga itu segera mendapatkan kepastian kepemimpinan yang kredibel, punya integritas, dan independen. Dengan begitu, lembaga itu bisa membangun kembali kepercayaan masyarakatdan melanjutkan agenda pengungkapan kasus-kasus korupsi.

"Pemilihan sesuai jadwal dengan menghasilkan pimpinan yang kredibel akan membuat KPK dipercaya masyarakat, sekaligusmeneruskan pemberantasan korupsi yang kian merajalela di negeri ini," kata Teten.

Menurut Teten, jika Komisi III DPRtetap bersikukuh menolak delapan nama dan meminta dua nama tambahan sehingga menjadi 10 nama calon, maka sikap itu justru menimbulkan kecurigaan. Jangan-jangan DPR memang punya kepentingan politik terselubung untuk mencari nama-nama lain di luar delapan nama calon yang diajukan pemerintah itu. Mungkin saja DPR ketakukan jika KPK punya pimpinan yang bagus dan kuat.

"Korupsi sekarang kan berpusat di DPR, dan KPK dianggap menjadi ancaman. Mungkin DPR harus yakin, pimpinan KPK itu tak menakutkan bagi kalangan politisi. Jika demikian, maka langkah DPR ini merupakan kemunduran," tuturnya.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

Tidak ada komentar: