JAKARTA, KOMPAS.com " Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman dinilai telah melakukan kebohongan publik dengan menyebut tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi, berusaha melarikan diri ketika dipanggil penyidik Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus pemalsuan surat penjelasan keputusan MK. "Terhadap Masyhuri Hasan tidak pernah dilakukan pemanggilan," kata Edwin Partogi, penasihat hukum Hasan kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2011). Sebelumnya, Sutarman membantah berlaku diskriminatifdengan tidak menahan tersangka lain, yakni ZainalArifin Hoesein, mantan Ketua Panitera MK. Menurut Sutarman, Zainal terbilang kooperatif, sementara Hasan terpaksa ditangkap karena akan kabur saat penyidikhendak memeriksanya. "Saya kira (Masyhuri) Hasan dulu waktu dipanggil lari dan tidak kooperatif. Pak Zainal dipanggil datangdan kooperatif sehingga tidak perlu ditahan," kata Sutarman, kemarin. Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
bejubel market place terbaik indonesia . Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.
Edwin menjelaskan, Hasan langsung ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat kosnya di Bandung, Jawa Barat, pada 1 Juli 2011 pukul 03.00. Setelah diperiksa, kata dia, Hasan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Untuk itu, Edwin meminta Sutarman menyampaikan permohonan maaf karena pernyataan itu telah melukai Hasan, orangtua, dan keluarga besarnya. "Kami berharap kekikukan Polri menghadapi tekanan soal Zainal Arifin dan ketidakberdayaan menindak Andi Nurpati (mantan anggota KPU) dan lain-lain tidak makin membuat polisi selalu masuk dalam lubang yang sama," kata Edwin. Seperti diberitakan, Hasan diduga membuat surat penjelasan keputusan MK palsu terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Ikut dijerat Zainal yang diduga sebagai pengkonsep surat. Namun, Zainal tidak ditahan penyidik. Hingga saat ini belum jelas siapa auktor intelektualis dalam kasus itu. Belum juga ada tersangka dari pihak pengguna surat palsu itu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo (saat itu caleg Partai Hanura).
Edwin menjelaskan, Hasan langsung ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat kosnya di Bandung, Jawa Barat, pada 1 Juli 2011 pukul 03.00. Setelah diperiksa, kata dia, Hasan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Untuk itu, Edwin meminta Sutarman menyampaikan permohonan maaf karena pernyataan itu telah melukai Hasan, orangtua, dan keluarga besarnya. "Kami berharap kekikukan Polri menghadapi tekanan soal Zainal Arifin dan ketidakberdayaan menindak Andi Nurpati (mantan anggota KPU) dan lain-lain tidak makin membuat polisi selalu masuk dalam lubang yang sama," kata Edwin. Seperti diberitakan, Hasan diduga membuat surat penjelasan keputusan MK palsu terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Ikut dijerat Zainal yang diduga sebagai pengkonsep surat. Namun, Zainal tidak ditahan penyidik. Hingga saat ini belum jelas siapa auktor intelektualis dalam kasus itu. Belum juga ada tersangka dari pihak pengguna surat palsu itu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo (saat itu caleg Partai Hanura).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar