JAKARTA, KOMPAS.com " Sidang kode etik dan profesi di Divisi Pengamanan dan Profesi (Propam) Polri memutuskan, AKBP Mardiyani, mantan penyidik Bareskrim Polri tak layak bekerja di bagian reserse Polri. Sidang itu terkait perkara Gayus Halomoan Tambunan. "Pelanggar (Mardiyani) dipindahtugaskan dengan jabatan yang berbeda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Selasa (8/2/2011). Dikatakan Boy, Mardiyani terbukti melanggar Pasal 5 huruf A dan B, Pasal 6, Pasal 7 ayat 3, dan Pasal 10 ayat 2 huruf B Perkap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku Mardiyani saat menangani kasus Gayus, kata Boy, dinilai sebagai perbuatan tercela. Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to mobil keluarga ideal terbaik indonesia than you may have first thought.
Selain dipindahkan, tambah Boy, Mardiyani dihukum meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri. "Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral," ujarnya. Seperti diberitakan, tim independen Polri tak menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Mardiyani. Tim hanya menemukan pidana yang dilakukan dua penyidik, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Keduanya direkomendasikan Komisi Kode Etik untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Berdasarkan fakta di persidangan para terdakwa, Mardiyani terbukti melakukan pertemuan dengan Roberto Santonius, konsultan pajak di salah satu Restoran di Mall FX Senayan, Jakarta Selatan. Pertemuan itu juga diikuti Arafat dan Sri Sumartini. Dalam pertemuan itu, Roberto mengeluhkan penetapan tersangka dirinya serta pemblokiran rekening terkait aliran dana senilai Rp 925 juta ke Gayus. Setelah menyerahkan sejumlah uang ke Arafat, status Roberto berubah menjadi saksi dan blokir rekening dibuka. Selain itu, dalam vonis Arafat, Mardiyani terbukti menerima sebagian uang Rp 5 juta dari Roberto. Uang itu diterima oleh Sri Sumartini. Selain itu, Mardiyani juga terbukti menerima sebagian uang 5.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan.
Selain dipindahkan, tambah Boy, Mardiyani dihukum meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri. "Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral," ujarnya. Seperti diberitakan, tim independen Polri tak menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Mardiyani. Tim hanya menemukan pidana yang dilakukan dua penyidik, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Keduanya direkomendasikan Komisi Kode Etik untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Berdasarkan fakta di persidangan para terdakwa, Mardiyani terbukti melakukan pertemuan dengan Roberto Santonius, konsultan pajak di salah satu Restoran di Mall FX Senayan, Jakarta Selatan. Pertemuan itu juga diikuti Arafat dan Sri Sumartini. Dalam pertemuan itu, Roberto mengeluhkan penetapan tersangka dirinya serta pemblokiran rekening terkait aliran dana senilai Rp 925 juta ke Gayus. Setelah menyerahkan sejumlah uang ke Arafat, status Roberto berubah menjadi saksi dan blokir rekening dibuka. Selain itu, dalam vonis Arafat, Mardiyani terbukti menerima sebagian uang Rp 5 juta dari Roberto. Uang itu diterima oleh Sri Sumartini. Selain itu, Mardiyani juga terbukti menerima sebagian uang 5.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar