JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, dijadwalkan akan menghadap Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Mabes Polri, Selasa (21/2/2011). Pertemuan itu adalah yang pertama kali pascabebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kepala Dua, Depok demi hukum. "Sesuai rencana kemarin, hari ini pak Susno akan lapor diri, ketemu Kapolri. Tim pengacara tak mendampingi," ucap M Assegaf, penasihat hukum Susno kepada Kompas.com, Selasa pagi. Assegaf mengatakan, meski telah bebas, Susno belum dapat aktif bekerja sebagai perwira tinggi pada staf ahli lantaran masih sibuk menyusun pembelaan atau pledoi pribadi terkait dua perkara yang dituduhkan kepadanya. Pledoi akan dibacakan saat sidang Kamis ini. How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
"Sekarang Pak Susno masih sibuk nyusun pledoi. Mungkin nanti minta ijin (Kapolri) untuk kerja (nyusun pledoi) di sana (Mabes Polri). Beberapa hari ini tim pengacara terus diskusi dengan pak Susno untuk pledoi. Sekarang pledoi pribadi pak Susno sama tim pengacara sudah tahap akhir," ucap Assegaf. Seperti diberitakan, Polri tak mempermasalahkan rencana Susno untuk "ngantor". Menurut pihak Polri, hal itu adalah hak Susno sebagai perwira tinggi aktif. Mabes Polri telah menyiapkan ruangan yang sebelumnya dipakai Susno pasca dicopot dari jabatan Kabareskrim Polri. Susno dibebaskan Kamis lalu setelah masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan habis. Namun, dia tetap diwajibkan mengikuti proses persidangan dua perkara yakni terkait ikan arwana dan pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008. Susno dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Susno terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri. Selain itu, menurut jaksa, saat menjabat Kepala Polda Jabar, Susno terbukti memerintahkan Maman Abulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan senilai Rp 8,5 miliar.
"Sekarang Pak Susno masih sibuk nyusun pledoi. Mungkin nanti minta ijin (Kapolri) untuk kerja (nyusun pledoi) di sana (Mabes Polri). Beberapa hari ini tim pengacara terus diskusi dengan pak Susno untuk pledoi. Sekarang pledoi pribadi pak Susno sama tim pengacara sudah tahap akhir," ucap Assegaf. Seperti diberitakan, Polri tak mempermasalahkan rencana Susno untuk "ngantor". Menurut pihak Polri, hal itu adalah hak Susno sebagai perwira tinggi aktif. Mabes Polri telah menyiapkan ruangan yang sebelumnya dipakai Susno pasca dicopot dari jabatan Kabareskrim Polri. Susno dibebaskan Kamis lalu setelah masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan habis. Namun, dia tetap diwajibkan mengikuti proses persidangan dua perkara yakni terkait ikan arwana dan pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008. Susno dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Susno terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri. Selain itu, menurut jaksa, saat menjabat Kepala Polda Jabar, Susno terbukti memerintahkan Maman Abulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan senilai Rp 8,5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar