Jumat, 25 Februari 2011

KPK Tetap Pakai Penyadapan

When most people think of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, what comes to mind is usually basic information that's not particularly interesting or beneficial. But there's a lot more to mobil keluarga ideal terbaik indonesia than just the basics.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memakai cara penyidikan dengan penyadapan untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi. Menurut pimpinan KPK, Haryono Umar, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)membatasi mengenai penyadapan, tidak mempengaruhi KPK menggunakan cara penyadapan.

"Kalau KPK tidak terpengaruh, kan KPK menggunakannya berdasarkan menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Penyidik KPK mempunyai kewenangan untuk tetap lakukan penyadapan," jelas Haryono.

Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.

Hasil penyadapan, lanjut Haryono bisa digunakan untuk menjadi barang bukti yang diajukan KPK ke persidangan. "KPK punya kewenangan, karena hasil penyadapan yang low full enterception, bisa menjadi barang bukti di pengadilan" tutur Haryono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, Kamis 23 Februari lalu mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah. Mahkamah memenangkan penggugat, yakni Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.

Hasil pengujian itu menyimpulkan bila gugatan itu tepat dan beralasan hukum. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembatasan penyadapan harus diatur dengan undang-undang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia.

Now might be a good time to write down the main points covered above. The act of putting it down on paper will help you remember what's important about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Tidak ada komentar: