Jumat, 11 Februari 2011

Hakim Konstitusi Arsyad Mundur

The following article covers a topic that has recently moved to center stage--at least it seems that way. If you've been thinking you need to know more about it, here's your opportunity.
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dinyatakan melanggar kode etik, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Jumat (11/2/2011) menyatakan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. Pengunduran diri ini dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawabannya secara moral terhadap institusi MK.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya atas jabatan mulia Hakim Konstitusi, dengan penuh keikhlasan dan penuh kesadaran disertai permohonan maaf lahir batin, serta ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya, akhirnya dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat dan/atau pensiun dini. Ini saya lakukan dalam rangka menjaga keluruhan, kehormatan, dan martabat jabatan mulia Hakim Konstitusi serta menjaga kewibawaan dan kepercayaan kepada institusi MK," kata Hakim Arsyad pada jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, setelah bertugas selama satu bulan, memutuskan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi bertanggung jawab secara moral atas pertemuan keluarganya dan bawahannya, mantan panitera pengganti MK Makhfud, dengan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.

See how much you can learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia when you take a little time to read a well-researched article? Don't miss out on the rest of this great information.

Anggota keluarga Arsyad yang terbukti bertemu dengan Dirwan adalah Neshawaty, putrinya, dan Zaimar, adik iparnya. Dirwan adalah pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengaku pernah diperas Zaimar.

Kepada Tim Investigasi MK yang dipimpin Refly Harun, Dirwan mengaku dimintai uang Rp 3,5 miliar. Namun, karena tak memiliki uang, akhirnya ia hanya memberikan uang Rp 35 juta dan sertifikat rumah ke Makhfud. Terkait putusan tersebut, MKH merekomendasikan agar Arsyad diberikan teguran sesuai dengan ketentuan Kode Etik Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Prinsip Ketiga "Integritas", dan Prinsip Keempat, "Kepantasan dan Kesopanan".

"Tidak ditemukan bukti bahwa Hakim Arsyad Sanusi mengetahui atau terlibat dalam rangkaian pertemuan yang kolutif itu. Tetapi, karena kejadiannya berangkai sedangkan Neshawaty adalah putrinya, Zaimar adalah adik iparnya, dan Makhfud adalah bawahannya secara langsung, maka Hakim Arsyad Sanusi dinilai harus bertanggung jawab secara etik atas peristiwa tersebut," kata Ketua MKH Hardjono pada jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Atas penilaian MKH, Hakim Arsyad mengaku menghormati dan menerimanya. "Dengan tulus dan ikhlas, saya menerima dan menghormati penilaian tersebut," kata Arsyad.

Now that wasn't hard at all, was it? And you've earned a wealth of knowledge, just from taking some time to study an expert's word on mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Tidak ada komentar: