Rabu, 02 Februari 2011

Hakim Tak Akui Seluruh Bukti Bahasyim

The following article presents the very latest information on mobil keluarga ideal terbaik indonesia. If you have a particular interest in mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then this informative article is required reading.
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai seluruh bukti yang disampaikan terdakwa Bahasyim Assifie untuk membuktikan asal usul hartanya tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti. Oleh karena itu, hakim tak memakai bukti itu dalam mempertimbangkan vonis.

Didik Setyo Handono, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ( 2/2/2011 ) malam, memaparkan alasan-alasan penolakan seluruh bukti berupa dokumen milik mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas itu.

Dikatakan Didik, saat proses pembuktian terbalik, Bahasyim memberikan bukti berupa surat pemberitahuan adanya keuntungan senilai 160.000 dollar AS yang diterima Bahasyim dari hasil bisnis permata. Dokumen itu ditandatangani oleh rekan bisnis Bahasyim tanggal 2 Maret 1990 .

Bukti yang disampaikan lainnya yakni surat pernyataan dari pengusaha di Filiphina yang berisi pemberitahuan adanya kerjasama bisnis hiburan. Dalam surat itu, Bahasyim menginvestasikan uang sebesar 150.000 dollar AS dengan keuntungan perbulan sebesar 20.000 dollar AS hingga 25.000 dollar AS.

Namun, kata hakim, bukti itu baru dibuat tanggal 14 September 2010 , ketika perkara Bahasyim dilimpahkan ke Kejasaan. Padahal, Bahasyim mengaku telah menjalin bisnis sejak tahun 1990 .

Bukti lain berupa surat dari beberapa pengusaha di Cina yang menyatakan pernah berbisnis dengan Bahasyim. Dalam surat itu, nilai investasi Bahasyim sebesar 500.000 dollar AS dengan keuntungan 50.000 dollar AS hingga 60.000 dollar AS, dan 300.000 dollar AS dengan keuntungan per bulan 3.000 dollar AS hingga 4.000 dollar AS.

If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.

Namun, terang hakim, bukti itu baru dibuat bulan Agustus serta September 2010 . Padahal, Bahasyim mengaku telah menjalin bisnis sejak tahun 1992 hingga 2004 . Kecurigaan lain, bisnis antara Bahasyim dengan pengusaha Indonesia, Filiphina, dan Cina itu tidak didukung dengan bukti-bukti lain layaknya orang berbisnis.

"Tidak ada kontrak kerjasama sebagaimana layaknya orang berbisnis, tidak ada bukti penyertaan modal, tidak ada bukti tanda terima hasil keuntungan yang diserahkan pengusaha. Oleh karena itu, bukti-bukti itu tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti sehingga harus dikesampingkan," jelas Didik.

Hakim juga meragukan hasil audit yang dibuat oleh akuntan publik. Menurut hakim, bukti itu hanya catatan arus transaksi keuangan Bahasyim. Terlebih lagi ahli akuntan tidak tahu secara pasti asal usul harta Bahasyim sebelum disimpan di rekening. "Sehingga audit tidak dapat digunakan untuk membuktikan bahwa harta kekayaan terdakwa bukan berasal dari tindak pidana," ucap Didik.

Terakhir, hakim meragukan bukti berupa kompilasi asal usul dan arus keuangan Bahasyim sejak tahun 1995 hingga 2010 serta bukti pengelompokan jenis usaha. Hakim menilai bukti itu dibuat sendiri oleh Bahasyim tanpa ada bukti otentik tentang bisnis.

Akibat tak dapat membuktikan asal usul hartanya saat proses pembuktian terbalik, hakim memvonis seluruh harta Bahasyim senilai 60,9 miliar dan 681.147 dollar AS dirampas untuk negara karena merupakan hasil tindak pidana. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perampasan harta yang tersimpan di rekening istri dan dua putrinya itu diperkuat profile Bahasyim sebagai pegawai negeri sipil dengan penghasilan hanya sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. "Tidak seimbang dengan harta kekayaannya," kata hakim.

 

Take time to consider the points presented above. What you learn may help you overcome your hesitation to take action.

Tidak ada komentar: