Senin, 28 Februari 2011

Menkominfo Minta Segera UU Penyadapan

Current info about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is not always the easiest thing to locate. Fortunately, this report includes the latest mobil keluarga ideal terbaik indonesia info available.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menyarankan DPR untuk segeramembuat Undang-Undang (UU) tentang Tata Cara Penyadapan. Hal tersebut ia kemukakan untuk menanggapi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)untuk membatalkan pasal 31 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyadapan.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyadapan, karena baru dalam bentuk rancangan sebagai turunan dari UU ITE.

If your mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts are out-of-date, how will that affect your actions and decisions? Make certain you don't let important mobil keluarga ideal terbaik indonesia information slip by you.

"Sekarang yang diperlukan adalah membuat UU tentang Tata Cara Penyadapan. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa PP tidak berlaku, itu tidak benar. Wong PP nya belum ada. Dulu itu kan baru rancangan saja," ujarnya usai menghadiri Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan Narkotika dengan BNN di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (28/2/2011).

Tifatul menambahkan, selama ini KPK berpedoman kepada Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2006. Oleh karena itu, keputusan MK dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang kewenangan KPK untuk penyadapan harus diubah atau dibuat UU baru tentang tata cara penyadapan.

"Jadi selama ini, mereka (KPK) justru berpedoman kepada Keputusan Menteri No.11 Tahun 2006. Namun, saya rasa hal itu tidak sulit untuk dianulir, asal UU tentang tata cara penyadapan itu dibuat," pungkasnya.

You can't predict when knowing something extra about mobil keluarga ideal terbaik indonesia will come in handy. If you learned anything new about mobil keluarga ideal terbaik indonesia in this article, you should file the article where you can find it again.

Tidak ada komentar: