Senin, 18 Juli 2011

Gayus: Rp 925 Juta Pinjaman Beli Rumah Rp 3 M

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com" Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, menyangkal bahwa uang Rp 925 juta yang diberikan konsultan pajak sewaan PT Metropolitan Retailmart, Roberto Santonius, kepadanya adalah uang suap. Menurut Gayus, uang tersebut adalah uang yang dipinjamkan Roberto kepada Gayus untuk membeli rumah seharga Rp 3 miliar. Hal itu disampaikan Gayus saat menjadi saksi untuk Roberto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Roberto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pemenangan PT Metropolitan Retailmart dalam perkara banding pajak.

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

"Jadi, beberapa minggu sebelumnya saya sampaikan ke Pak Roberto, saya ada rencana mau beli rumah. Tapi masih kurang (uang), kalau boleh pinjam. Bulan Maret Pak Roberto mau meminjamkan," kata Gayus.

Terdakwa dalam kasus mafia pajak itu juga mengaku sudah mengembalikan uang pinjaman dari Roberto tersebut. Bahkan, menurut Gayus, jumlah uang yang dikembalikannya lebih tinggi dari pinjaman, yakni Rp 1 miliar. Adapun Roberto diduga memberikan uang senilai Rp 925 juta kepada Gayus selaku petugas penelaah keberatan pajak. Diduga, suap itu diberikan guna memuluskan urusan keberatan dan banding atas pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilaiPT Metropolitan Retailmart di pengadilan pajak.

Pemberian uang itu terjadi setelah keluarnya putusan pengadilan yang memenangkan PT Metropolitan Retailmart. Atas dimenangkannya PT Metropolitan Retailmart tersebut, negara harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada perusahaan itu yang besarnya sekitar Rp 15 miliar. Roberto lantas didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 b dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

Tidak ada komentar: