Selasa, 12 Juli 2011

Masyhuri Hasan Rawan Dimanfaatkan

Jadi apa yang
benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang
- info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberitahu Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap menyatakan, kepolisian tak jadi mengizinkan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, karena masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, dalam surat Polri kepada Panja disebutkan bahwa perizinan tidak dilakukan agar pihak-pihak yang menjadi calon tersangka tidak memanfaatkan informasi Hasan yang akan diungkapkan dalam Panja.

Hasan saat ini tengah menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi terhadap KPU.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

"Kami menyatakan bahwa penyidik Polri masih lakukan pengembangan atas kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, keterangan tersangka (Masyhuri Hasan) dikhawatirkan dapat mempengaruhi calon tersangka lainnya yang nantinya juga akan diperiksa penyidik dan bisa juga mempersulit penyidikan. Jika sudah selesai proses penyidikan, kami tidak keberatan (hadirkan dalam Panja)," ucap Chairuman saat membacakan surat Polri di ruangan Komisi II, DPR, Selasa (12/7/2011).

Dalam rapat Panja ini pun, penyidik tidak hadir untuk menggantikan Hasan. Menurut Chairuman, hal tersebut tidak dipersoalkan Panja karena Panja lebih membutuhkan kehadiran Hasan sebagai kunci kasus tersebut.

"Penyidik tak jadi datang. Yang kita butuhkan keterangan Hasan. Bagaimana caranya Panja bisa dengarkan keterangan Hasan. Bisa saja kita mendengarkan, tapi tertutup. Saya rasa yang penting bagi kita informasi dari Hasan tentang surat itu. Lebih baik kita berkunjung (ke Rutan Bareskrim Mabes Polri) dan tinggal ditentukan saja waktunya kapan kita ke sana," jelas Chairuman.

Seperti yang diketahui, Hasan merupakan tersangka pertama yang ditetapkan kepolisian dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan MK. Ia ditahan sejak 1 Juli 2011 di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

Tidak ada komentar: