Minggu, 10 Juli 2011

Pemerintah Sengaja Mengulur-ulur UU BJPS

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Jaminan Sosial menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sengaja diperlambat oleh pemerintah. Menurut Anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, Indra Manuswara, pemerintah sampai saat ini masih belum mau mengubah sejumlah pasal krusial dalam RUU tersebut.

"Kelihatan juga dari proses-proses pembahasan yang terus molor sampai sekarang. Apalagi, saat inimasih ada sekitar 60 Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU itu yang belum selesai," ujar Indra dalam konferensi pers di Gedung YTKI, Jakarta, Minggu (10/7/2011).

Indra menuturkan, salah satu pasal krusial yang hingga kini masih belum disahkan adalah transformasi empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes ke dalam BPJS. Selain itu, masalah-masalah seperti poin-poin yang mengatur dewan pengawas, jumlah dewan direksi, proses monitoring dan evaluasi, peralihan badan hukum BPJS, hingga pengalihan aset badan hukum juga belum dipertegas dalam RUU tersebut.

"Sejauh ini PT Jamsostek lah yang paling keras menolak transformasi itu. Kita lihat saja sekarang banyak isu-isu berkembang kalau perseroan itu ditransformasikan dalam RUU BPJS, maka uang pekerja yang dititipkan dalam bentuk dana Jaminan Hari Tua pada PT Jamsostek akan hilang. Nah, ini kan bohong besar," lanjutnya.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

Oleh karena itu, lanjut Indra, pihaknya menyarankan agar DPR dan pemerintah dapat bekerja sama dengan baik untuk segera merampungkan RUU tersebut demi kesejahteraan para pekerja di tanah air.

"Komite kita juga akan memberi tekanan masif kepada Jamsostek, dengan melakukan aksi-aksi ke seluruh perwakilan Jamsostek beberapa waktu ke depan, untuk mendesak mereka agar mau bekerja sama sehingga RUU BPJS ini dapat segera dirampungkan," tukasnya.

Seperti diberitakan, target pengesahan Rancangan UU BPJS saat ini sudah memasuki masa injury time. Pengesahan yang direncanakan berakhir pada 9 Juli 2011 itu, akhirnya diundur menjadi 22 Juli 2011.

Anggota Komisi IX DPR, Riekie Diah Pitaloka, mengatakan komitmen rendah pemerintah dalampembahasan tersebut disebabkan karena buruknya koordinasi dan kinerja delapan kementerian di bawah koordinasi Menteri Keuangan Agus Martowardojo.Politisi PDI-P itu juga mencatat buruknya kinerja pemerintah ditunjukkan dalam surat Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang dinilai salah prosedur dan substansi. Dalam suratnya, Menteri mengatakan, BPJS baru merupakan transformasi dari keempat BUM penyelenggara jaminan sosial yang sudah berjalan.

"Argumentasi Menteri BUMN bahwa transformasi keempat BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan dengan tiga alasan, yaitu aspek legal, operasional, dan lainnya, hanya alasan yang mengada-ada dan memalukan," kata Rieke.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

Tidak ada komentar: