Minggu, 10 Juli 2011

ICW: Polri Membangkang Putusan KIP

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Polri yang tetap menolak membuka nama 17 perwira pemilik rekening berserta besaran saldonya dinilai sebagai pembangkangan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Ini pembangkangan terhadap putusan KIP," ucap Tama Satya Langkun, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2011) di Jakarta.

Tama dimintai tanggapan atas pernyataan Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen (Pol) Iza Fadri bahwa Polri tidak akan menjalankan putusan KIP.

Tama menilai Polri tidak mengerti pusutan KIP lantaran terus mengaitkan permohonan ICW dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Polri berdalih tidak dapat memberi data terkait 17 rekening perwiranya dengan dasar Pasal 11 ayat (1) UU Pencucian Uang. Dalam pasal itu, penyidik harus merahasiakan dokumen. Jika tidak, dapat dikenakan pidana. Alasan itu sudah dipakai sejak Kepala Polri dijabat Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

"Yang kita minta itu bukan rekening yang dalam proses penyelidikan. Kita cuma minta rekening yang sudah diproses dan dianggap wajar agar dibuka ke publik. Kalau wajar berarti kan enggak ada masalah," tutur Tama.

"Kita juga hanya minta dibuka siapa jenderalnya, berapa besaran rekeningnya. Kita tidak minta kapan tanggal transaksinya, dengan siapa transaksinya, di bank mana. Bukan soal transaksinya. Permohonan kita sudah dikabulkan KIP," papar Tama.

Ketika ditanya apa langkah ICW selanjutnya menghadapi sikap Polri itu, Tama menjawab, "Apalagi yang bisa dilakukan. Kita sudah lewati semua mekanisme hukum."

Seperti diberitakan, Polri tak menjalankan putusan KIP lantaran menilai KIP tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Putusan KIP itu juga dinilai belum bersifat final karena mekanisme banding yang masih belum jelas.

Pasalnya, sesuai UU mengenai KIP, termohon (Polri) dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Namun, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN, yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN adalah orang atau badan hukum perdata. Adapun Polri adalah lembaga publik. Karena itulah Polri mencabut gugatan ke PTUN.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

Tidak ada komentar: